• Senin, 22 Desember 2025

Jose Rizal: Pelayanan Imigrasi Biak Terus Ditingkatkan

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:05 WIB
Pelayanan di Imigrasi Biak. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Pelayanan di Imigrasi Biak. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Biak, Jose Rizal, menjelaskan bahwa pelayanan di kantor imigrasi Biak, baik di gedung baru maupun lama, tidak mengalami perbedaan. Pelayanan utama yang diberikan meliputi pembuatan paspor dan izin tinggal bagi orang asing.

Hal ini diungkapkan Jose Rizal usai mendapatkan kunjungan dari Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra, Senin (14/4) di Gedung Kantor Imigrasi Biak yang baru namun di lokasi yang sama.

Jose Rizal mengungkapkan, untuk pembuatan paspor, pihaknya menggunakan aplikasi e-passport yang memungkinkan pemohon untuk melakukan pendaftaran dan memilih jenis permohonan serta jadwal pelayanan yang sesuai.

“Setelah pemohon melakukan pendaftaran, mereka akan datang pada jadwal yang telah ditentukan untuk verifikasi dokumen, perekaman data, dan wawancara. Jika memenuhi syarat, paspor akan diberikan, namun jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan data, akan dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Biak juga menyediakan fasilitas prioritas bagi beberapa kelompok, seperti anak kecil, ibu hamil, dan orang tua, yang dapat langsung mendapatkan pelayanan tanpa harus mendaftar terlebih dahulu.

Selain itu, ada pula layanan percepatan untuk mereka yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, dengan biaya tambahan.

Jose Rizal juga mengimbau masyarakat untuk memilih e-passport, mengingat keunggulan layanan ini, terutama dalam kemudahan perjalanan internasional.

“E-passport diterima oleh banyak negara, termasuk Jepang, yang memungkinkan wisatawan untuk masuk tanpa perlu mengajukan visa,” tambahnya.

Terkait pelayanan, Jose Rizal menjelaskan bahwa rata-rata permohonan paspor di kantor Imigrasi Biak berkisar antara 2 hingga 5 orang per hari.

Namun, pada tahun 2024, permohonan paspor mencapai lebih dari seribu orang.

Untuk memudahkan masyarakat, pihak Imigrasi juga menjalankan program layanan mobile ke daerah-daerah seperti Nabire, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Biak untuk mengurus paspor.

Kantor Imigrasi Biak juga mengurusi izin tinggal untuk orang asing di wilayah kerja yang mencakup lima kabupaten dan dua provinsi, yaitu Supiori, Biak Numfor, Nabire, Waropen, dan Kepulauan Yapen.

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan untuk pengurusan clearance bagi wisatawan asing yang datang ke Biak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB
X