• Senin, 22 Desember 2025

Orang Tua Wajib Komunikasi Intens dengan Anak, Polres Mimika: Langkah Deteksi Dini Tindakan Cabul

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/9/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/9/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar dapat selalu berkomunikasi secara intens dengan anak-anaknya untuk mengetahui apa saja yang dialami oleh anak, termasuk tindakan-tindakan cabul.

AKP Fajar mengatakan, dengan berkomunikasi secara intens dengan anak, anak semakin lebih terbuka dan tidak takut untuk menyampaikan informasi tentang apa yang ia alami.

Hal ini disampaikan AKP Fajar lantaran hingga Agustus 2024 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah menangani sebanyak 32 kasus pencabulan.

Baca Juga: Sertijab Kasat Narkoba, Ini Perintah Khusus Kapolres Mimika ke Pejabat Baru

AKP Fajar menyebutkan, hal ini dikarenakan dari sekian kasus pencabulan yang ditangani rata-rata korban merupakan anak di bawah umur dan hampir semua pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

Orang-orang hingga kerabat dekat korban yang dimaksud seperti oknum tukang ojek langganan hingga sopir taksi langganan yang sudah dipercayai oleh orang tua korban untuk mengantar jemput korban saat pergi dan sepulang sekolah.

“(Bagi orang tua-red) tolong (anaknya-red) betul-betul dijaga dan diperhatikan dalam artian tidak diberikan kebebasan penuh bagi orang asing apalagi dibiarkan berdua di dalam suatu tempat contohnya di rumah atau di ruangan."

"Jadi kita memperkecil peluang-peluang adanya niat-niat jelek yang kemudian bisa dieksekusi oleh para pelaku,” kata AKP Fajar, Rabu (9/10/2024).

AKP Fajar mengatakan, jumlah laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Mimika sebenarnya cukup banyak.

Namun, dalam penanganannya ada beberapa kasus yang kemudian dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku.

“Memang jumlah laporan cukup banyak, namun dalam perjalanannya ada beberapa laporan dicabut yang kemudian berhasil dimediasi oleh kita yang mana pihak korban dan pihak pelaku sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata AKP Fajar.

Dari 32 kasus di atas yang kini masih ditempuh jalur hukum, kata AKP Fajar 9 diantaranya sudah P21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai petunjuk penuntut umum.

Selebihnya, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB
X