CEPOSONLINE.COM,SARMI-Inspektorat Kabupaten Sarmi menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Dalam setiap kegiatan audit, review, evaluasi, maupun pemantauan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan mengedepankan kode etik dan prinsip akuntabilitas yang menjadi landasan utama.
Inspektur Kabupaten Sarmi, B.R. Wafumilena, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentolerir adanya praktik pungutan liar (pungli) ataupun permintaan biaya dalam bentuk apapun oleh oknum ASN di lingkungan Inspektorat.
Ia menegaskan, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik APIP dan mencederai martabat lembaga pengawasan.
“Jika ada oknum ASN Inspektorat yang meminta biaya dengan alasan apapun, itu adalah perbuatan yang mencoreng kehormatan profesi pengawas. Kami minta agar segera dilaporkan untuk ditindak tegas,” tegas Wafumilena.
Masyarakat maupun pihak yang berhubungan dengan Inspektorat Sarmi diimbau agar tidak segan melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Inspektur cq Irbansus melalui nomor 0813-1166-8555.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.