• Senin, 22 Desember 2025

Satgas Miras siap Tindak Tegas Penjual dan Pembuat Miras di Sarmi

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 03:53 WIB
Rapat koordinasi antara pemerintah Kabupaten Sarmi dengan sejumlah instansi teknis. Sehubungan dengan rencana penertiban minuman keras di Kabupaten Sarmi. (CEPOSONLINE.COM/MBOIK)
Rapat koordinasi antara pemerintah Kabupaten Sarmi dengan sejumlah instansi teknis. Sehubungan dengan rencana penertiban minuman keras di Kabupaten Sarmi. (CEPOSONLINE.COM/MBOIK)

CEPOSONLINE.COM,SARMI-Satgas Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sarmi segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perda Pelarangan Produksi dan Penjualan Miras serta Undang-Undang Kesehatan. Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Kamis (25/7), diputuskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan menyeluruh hingga ke tahap penuntutan.

“Penertiban ini tidak lagi sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan tegas berdasarkan hukum positif, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku,” tegas Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, usai rapat, Kamis (25/7).

Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang sanksinya lebih berat dibandingkan sanksi yang tertuang dalam Perda.

“Bagi para pembuat miras lokal seperti Milo dan minol lainnya, akan kita kenakan UU Kesehatan. Ini menjadi langkah strategis agar ada efek jera,” katanya.

Sementara itu, bagi pelaku penjualan miras pabrikan, akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai Perda, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dengan penegakan hukum yang nyata, kami harapkan ini jadi shock therapy bagi para penjual sehingga peredaran miras di Sarmi bisa ditekan,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Satgas juga akan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil penyidikan dari beberapa bulan terakhir.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum dan aparat terkait, antara lain Kasat Reskrim, Dansubdenpom XVII/D Sarmi, Danpomal, PPNS, Pasi Intel Kodim 1712, anggota Res Narkoba dan Reskrim, serta Kabid Gakda Satpol PP.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Sarmi Resmikan Rumah Ikan di Pulau Yamna

Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB

SD Negeri Maseb Tanam 1.000 Pohon Kelapa

Rabu, 12 November 2025 | 12:50 WIB

Puskesmas Sarmi Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Kamis, 6 November 2025 | 14:47 WIB

Pemkab Sarmi Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Senin, 3 November 2025 | 09:31 WIB

Wabup Jumriati: Wujudkan Pembangunan yang Terencana!

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:32 WIB
X