CEPOSONLINE.COM,SARMI-Dalam upaya menekan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Sarmi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarmi siap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minol. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongratte, usai melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sarmi dan melaporkan hasilnya kepada Wakil Bupati Sarmi, Kamis (19/6).
Obet Pongratte menjelaskan bahwa Satgas ini akan melibatkan lintas instansi, termasuk penyidik dari Reskrim Polres Sarmi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta aparat dari Subdenpom AD dan Pomal. Keberadaan Satgas ini bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap penjual maupun pengedar minuman keras di wilayah tersebut.
“Dalam waktu dekat akan diterapkan sanksi hukum pidana bagi penjual minuman keras ilegal di Sarmi. Untuk itu, kami sedang menyusun struktur dan dasar hukum pembentukan tim Satgas Pemberantasan Minol ini,” jelas Obet Pongratte.(*)