CEPOSONLINE.COM, SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) di wilayah kota Sarmi. Operasi dilakukan pada 28 Maret dan 14 April 2025, menyasar sejumlah titik di Kelurahan Sarmi dan kawasan Maralena.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang diproduksi pabrikan maupun tradisional.
Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongratte, mengungkapkan, operasi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan didukung penuh oleh Forkopimda melalui penandatanganan pakta integritas.
“Minumannya kami amankan, sementara pelaku tidak ditangkap. Namun, barang bukti tetap akan diproses sesuai aturan dan rencananya akan dimusnahkan,” ujar Obet, Kamis (24/4).
Rencananya, dalam proses pemusnahan nanti, para penjual yang terlibat akan diundang untuk menyaksikan langsung sebagai bentuk efek jera dan edukasi.
Obet menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras di tengah masyarakat.
Adapun barang bukti miras baik minuman lokal maupun pabrikan yang berhasil diamankan petugas saat razia selama dua kali yakni, ditanggal 28 maret, ada 44 botol miras pabrikan berbagai merek dan minuman lokal serta barang bukti alat produksi minuman lokal.
Kemudian penertiban 16 April 2025, jumlah barang bukti miras yang diamankan sebanyak, 13 botol miras pabrikan dan minuman lokal sebanyak 7 botol.(*)