• Senin, 22 Desember 2025

Ternak Liar Di Kota Sarmi Mulai Ditertibkan, Pemilik Terancam Didenda

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 04:50 WIB
Sejumlah pejabat melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan rencana penertiban ternak sapi yang dilepas pemiliknya di wilayah Kota Sarmi. HUMAS PEMDA/Ceposonline.com
Sejumlah pejabat melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan rencana penertiban ternak sapi yang dilepas pemiliknya di wilayah Kota Sarmi. HUMAS PEMDA/Ceposonline.com

CEPOSONLINE.COM, SARMI — Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak liar yang masih berkeliaran di wilayah kota. Langkah ini akan didukung oleh unsur TNI dan Polri, dan direncanakan berlangsung selama bulan berjalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2022 lalu.

“Kami sudah lakukan sosialisasi lewat baliho, pengeras suara, hingga mengundang langsung para peternak ke kantor distrik. Penertiban ini adalah langkah lanjutan bagi warga yang belum juga menertibkan ternaknya,” ujar Obet, Kamis (24/4).

Penertiban akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah Distrik Sarmi, khususnya di area pusat kota. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dikandangkan oleh petugas. Pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta.

“Selama bulan ini kami akan lakukan patroli rutin. Jika ditemukan ternak lepas, langsung kami kandangkan. Pemilik bisa menebusnya dengan membayar denda sesuai amanat perda,” tegasnya.

Obet berharap, melalui upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengandangkan hewan ternak demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan perda ini secara tegas dan konsisten,” tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Sarmi Resmikan Rumah Ikan di Pulau Yamna

Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB

SD Negeri Maseb Tanam 1.000 Pohon Kelapa

Rabu, 12 November 2025 | 12:50 WIB

Puskesmas Sarmi Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Kamis, 6 November 2025 | 14:47 WIB

Pemkab Sarmi Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Senin, 3 November 2025 | 09:31 WIB

Wabup Jumriati: Wujudkan Pembangunan yang Terencana!

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:32 WIB
X