CEPOSONLINE.COM, SARMI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Sarmi bersama Polres Sarmi melakukan keabsahan Dokumen kependudukan bagi calon siswa ( Casis) peserta anggota Polri di Kabupaten Sarmi, Kamis (14/03/2025).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarmi Ronaldy Irfak, ST menjelaskan, bahwa Dinas Dukcapil berpartisipasi dalam pemeriksaan berkas calon anggota Polri, terutama untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar sebagai anggota polisi.
Dijelaskan, Berkas-berkas yang diperlukan yang pihaknya lakukan verifikasi meliputi KTP dan KK (kartu keluarga), Fotokopi KTP dan Kartu keluarga harus disiapkan, Kartu keluarga yang sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir Kartu keluarga yang dilegalisir harus dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
Demikian juga Peserta harus berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar.
“ Peserta harus melampirkan kartu keluarga (KK) dan atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu identitas anak (KIA),” jelasnya.
“ Selain itu juga calon anggota Polri bisa melakukan perbaikan dokumen kependudukan, bilamana terdapat kesalahan pada dokumen kependudukan yang telah diperiksa,” tambah Kadis Irfak.
Dikatakan, Dukcapil akan membantu Polresta Sarmi dalam memeriksa keabsahan dokumen kependudukan terkhususnya buat calon peserta anggota Polri di Kabupaten Sarmi.(*)