• Senin, 22 Desember 2025

PT. JINLI Sosialisasi Penyelidikan dan Penelitian Tambang Mineral di Distrik Tor Atas kepada Pemkab dan Masyarakat Sarmi

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 15:25 WIB
Pj. Bupati Sarmi- Ir.Iman Djuniawal, M.Si menghadiri sosialisi Penyelidikan & Penelitian PT.JINLI  kepada Pemda Sarmi dalam rangka inventarisasi dan penelitian tambang mineral di kampung Nora-bora. ((Eddy/humas Pemkab Sarmi))
Pj. Bupati Sarmi- Ir.Iman Djuniawal, M.Si menghadiri sosialisi Penyelidikan & Penelitian PT.JINLI  kepada Pemda Sarmi dalam rangka inventarisasi dan penelitian tambang mineral di kampung Nora-bora. ((Eddy/humas Pemkab Sarmi))

CEPOSONLINE.COM, SARMI- Pemkab Sarmi terus berupaya menggali potensi daerah, salah satunya menggali sumber daya alam mineral.

Hal ini nampak dari adanya kegiatan Sosialisi dalam Penyelidikan dan Penelitian PT. JINLI  kepada Pemda Sarmi dalam rangka inventarisasi dan penelitian tambang mineral di kampung Nora-bora Distrik Tor Atas, Kamis, (23/01/2025) di Hotel Twelve, Kabupaten Sarmi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleg Pj. Bupati Sarmi- Ir. Iman Djuniawal, M.Si , bersama Forkopimda Kabupaten Sarmi Dandim 1712 , Kapolres Sarmi,  Danlanal Sarmi, Kepala OPD lingkup Pemda Kabupaten Sarmi, staf ahli bupati , tua-tua adat dan Ondoafi kampung Borabora, Waaf, Togonfo , Segar Tor Atas, Lembaga Biro Bantuan Hukum masyarakat adatSarmi, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan dan tim dari  PT. JINLI.

Pj.Bupati Sarmi pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan penghargaan serta antusias masyarakat dalam rangka merekomendasikan  pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana tujuannya adalah untuk penggalian tambang emas.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini pihak perusahaan berharap adanya rekomendasi wilayah tambang yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya pihak perusahaan telah melakukan survei lokasi dan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat termasuk pemilik lokasi pada 15 juli 2024, yang menghasilkan berita acara yang ditandatangani langsung oleh masyarakat pemilik hak ulayat Kampung Waaf 2, Toganto Tor Atas Kabupaten Sarmi.

" Melalui kegiatan ini tentunya kita harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu prosedur dalam pelaksanaan perizinan suatu usaha pertambangan, dalam kegiatan usaha pertambangan yang ada tentunya harus memiliki perizinan khusus dan pelaksanaan yang mengeluarkan izin pertambangan adalah pemerintah pusat, " jelasnya.

Namun segala prosedur sehubungan dengan lokasi pelaksanaan pertambangan itu berada di daerah. " Tentunya harus ada koordinasi Antara pihak pemerintah daerah terkecil dari kampung, desa, distrik, kemudian bupati, gubernur dan Kementerian terkait, " jelas PJ bupati Sarmi.

Dikatakan, untuk pelaksanaan rekomendasi ini, ada beberapa hal yang memang harus dibicarakan terlebih dahulu. " Karena ini bukan suatu wilayah yang merupakan wilayah kepemilikan secara penuh dan apalagi kegiatan diatasnya merupakan kegiatan yang paling berpengaruh terhadap keseimbangan alam, " jelasnya.

Oleh karena itu, lajut Pj Bupati, secara teknis administratif dan finansial, pelaksanaan ini harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari daerah. " Hal ini bukan dengan maksud untuk menghambat atau memperberat syarat syarat. Karena sebetulnya syarat yang paling pasti yang ada di kami bagaimana pelaksanaan kegiatan pada daerah yang menjadi locus Pelaksanaan penambangan tadi tidak berbuah pengaruh yang besar bagi data ekosistem yang ada serta masyarakat yang hidup di dalamnya., " ungkapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Sarmi Resmikan Rumah Ikan di Pulau Yamna

Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB

SD Negeri Maseb Tanam 1.000 Pohon Kelapa

Rabu, 12 November 2025 | 12:50 WIB

Puskesmas Sarmi Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Kamis, 6 November 2025 | 14:47 WIB

Pemkab Sarmi Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Senin, 3 November 2025 | 09:31 WIB

Wabup Jumriati: Wujudkan Pembangunan yang Terencana!

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:32 WIB
X