Judy berharap SOP ini menjadi pedoman yang jelas dalam menyusun dan memfasilitasi pokok pikiran DPRK agar mendukung tujuan pembangunan daerah.
Seluruh pihak yang terlibat, baik DPRK maupun Sekretariat, diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Meski inovatif, Judy mengakui ada tantangan dalam penerapan aplikasi ini, terutama terkait kemampuan teknologi informasi di kalangan anggota dewan.
Namun, pihaknya telah menyiapkan solusi berupa pendampingan langsung oleh operator yang merupakan anggota sekretariat DPRK.
“Penerapan aplikasi SIPOKIR dijadwalkan mulai akhir Desember 2024, agar dapat diaplikasikan pada pembahasan Anggaran APBD TA 2025, bersamaan dengan jadwal reses anggota DPRK.”
“Meski ada kendala, kami optimis cara ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat,” pungkas Judy.
Dengan aplikasi SIPOKIR, DPRK Biak Numfor diharapkan dapat lebih transparan dalam mengawal dan merealisasikan aspirasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja wakil rakyat. (*)