CEPOSONLINE.COM, ILAGA-Bukan gertakan belaka, kali ini siap-siap Aparatur Sipil negara (ASN) Kabupaten Puncak, Sejak Februari 2024 pekan ini, pengambilan gaji maupun hak lainya yang melekat pada ASN hanya bisa diambil di tempat tugas atau di wilayah pemerintahan Kabupaten Puncak, yaitu di Bank Papua cabang Ilaga, atau kas Bank Papua Distrk Sinak dan kantor Kas Bank Papua Distrik Beoga, melalui buku Tabunganku. Oleh karena itu, akan diterapkan sistem pay-rool atau daftar gaji, dimana transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM) tidak dapat digunakan di luar wilayah Kabuapten Puncak.
“Mulai bulan Februari gaji ASN Kabupaten Puncak. akan dIterima di tempat tugas, Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan bagi ASN yang ada di luar tempat tugas, untuk kembali ke tempat tugas,” tegas Penjabat Sekda Puncak Zainudin Rahcman saat memimpin apel ASN di halaman kantor Bupati Puncak di Ilaga, Senin (29/1/2029).
Untuk diketahui, kebijakan ini sudah pernah dilakukan oleh mantan Bupati Puncak Willem Wandik tahun 2023. Namun karena pertimbangan
kondisi keamanan Kabupaten Puncak, maka kebijakan ini akhirnya tidak dijalankan secara maksimal.
“Kebijakan disiplin ASN ini, dilakukan oleh penjabat bupati. Apalagi fasilitas jaringan internet sudah kita layani untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada alasan untuk berada di luar tempat tugas,” tegas Pj Sekda Zainudin Rahcman.
Lanjut alumnus IPDN ini, pihaknya juga sudah memperingatkan kepada para bendahara agar tidak lagi mentransfer gaji. Sebab kebijakan ini dilakukan bukan untuk mengurangi hak ASN, namun juga mengapresiasi ASN atas dasar keadilan. Dimana ada ASN yang selalu bertugas di tempat tugas dan tahan dingin, namun ada juga yang seenaknya di luar tempat tugas dan makan gaji buta.
"Dari kebijakan ini yang utama adalah agar memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Puncak. Karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan pemerintah," ujarnya.
“Jika di luar tempat tugas tiga bulan, kita masih pertimbangkan. Namun bila lewat dari tiga bulan tidak melaksanakan tugas, itu sudah luar biasa. Bahkan ke depan jika kelakuan masih saja tetap, maka kami akan pertimbangkan melakukan petunjuk teknik termasuk pedoman tata cara bagaimana penyetoran beban kerja ke kas daerah. Karena dalam hal penyetoran ini hati-hati jika salah akan menimbulkan masalah,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, PJ Sekda Zainudin Rahcman juga memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu, seluruh ASN Pemkab Puncak harus bersikap netral dan tidak berpolitik.
"Bersama-sama dengan penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu dan TNI-Polri harus netral. Apalagi sudah ada instruksi dari Bupati Puncak tahun 2023, tentang ASN Puncak agar bersikap netral.
Jika ada yang terlibat dalam berpolitik, maka sudah pasti akan sanksi tegas, bahkan yang lebih tegas yaitu ada pemecatan,” tutupnya.(*)