CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK diketahui menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Permasalahan HAM Jadi Fokus Utama Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.
Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK.
Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: RESMI! Wakil Presiden Dua Periode Jusuf Kalla Dukung Anies – Muhaimin di Pilpres 2024
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah berdasarkan hukum.
Sebab, MK tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Capres Anies Baswedan soal Gaji PNS
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dalil pemohon, yakni pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menafsirkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Ia menegaskan, MK sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam putusan nomor 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.