CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Setelah melaporkan Wamendagri, John Wempi Watipo ke Polda Papua, Jumat (10/11/2023) siang, kini Benny Sweny akan kembali mengambil langkah hokum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review ke MK tersebut terhadap pasal 17 Peraturan Pemerintah 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Jadi saya akan mengambil langkah hukum selanjutnya judicial review ke MK," ucap Benny Sweny ketika ditemui Ceposonline.com di Mapolda Papua, Jumat (10/11/2023) siang.
Baca Juga: Benny Sweny Laporkan Wamendagri Wempi Wetipo ke Polda Papua
Menurutnya, pada pasal 17 PP 54/2004 itu, khusus ayat 1 dan 2, sudah sesuai dengan pasal 25 Undang-Undang Otsus.
Namun, pasal 3-6 di mana pihaknya lakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi bahwa itu bertentangan dengan pasal 25 ayat 1 dan 2.
Pasalnya pada pasal 25 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Otsus tahun 2021 tentang Otsus Papua menyatakan bahwa, Gubernur menyampaikan pemilihan hasil kepada Menteri Dalam Negeri (Mandagri).
Baca Juga: Manase Tabuni Gantikan Benny Wenda, ini Struktur Baru ULMWP
Pada ayat 2, Mendagri setelah menerima hasil pemilihan melakukan pengesahan dan pelantikan.
"Jadi, seharusnya tidak perlu diotak atik lagi. Apa yang dilakukan Mandagri ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan," terang Benny Sweny.
Kata Benny Sweny, sebenarnya kalau bicara pemilihan itu maknanya sama dengan pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Konteksnya, bahwa ketika hasil pemilihan itu direkap dan ditetapkan oleh KPU dan disampaikan Mendagri, harusnya Mendagri tinggal tetapkan.
Di mana dikeluarkan surat keputusan lalu ditetapkan pelantikan.