Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benny Sweny Laporkan Wamendagri Wempi Wetipo ke Polda Papua

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Benny Sweny.
Benny Sweny.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Beny Sweny akhirnya memutuskan untuk melaporkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo ke Direktorat Reskrimsus Polda Papua.


Advertisement

Laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Benny Sweny dan Orpa Nari yang diduga dilakukan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo.

"Jadi, John Wempi Wetipo selaku Wamendagri dalam 3 moment telah menyebut nama saya (Benny Sweny) dan Orpa Nari," ucap Benny Sweny melalui rilis yang dikirimnya kepada Ceposonline.com, Jumat (10/11/2023) siang.

Kata Benny Sweny adapun tiga momen penyebutan namanya yakni: 

Advertisement

1. Sambutan pelantikan MRP, Selasa 7 Nov 2023 di kantor Gubernur Papua, Dok 2 Jayapura.

2. Door stop wartawan usai pelantikan MRP, Selasa, 7 November 2023 di kantor Gubernur Papua.

3. Sambutan pelantikan MRP Papua Tengah, Rabu 8 Nov 2023 di Nabire.

Advertisement

"Keluarga merasa tersinggung dan tercemar karena 3 kali Jhon Wempi Wetipo sebut nama Benny Sweny dan Orpa Nari, padahal ada 6 nama lainnya yg juga tidak dilantik kenapa tidak ikut disebutkan," tegas Beny Sweny.

Kata Benny Sweny, apa relevansinya Jhon Wempi Wetipo sebutkan kembali dalam sambutan resminya di Nabire dan diakhiri kata-kata mereka yang dirugikan tapi takut berkomentar.

"Jhon Wempi Wetipo juga memberikan tuduhan kepada saya bahwa menolak Otsus dan mengajukan judicial review di MK," ujar Benny Sweny.

Menurutnya, untuk tuduhan Wamendagri Wempi Wetipo bahwa dirinya menolak Otsus merupakan tuduhan yg tidak berdasar dan tidak ada bukti hukum.

"Kapan dan di mana saya ada membuat statemen menolak Otsus. Tolong tunjukkan bukti audio visual," tegas Benny Sweny.

Lalu soal judicial review merupakan langkah hukum konstitusional yang dihormati dan diakui Presiden Jokowi saat menerima MRP 25 April 2022.

Untuk itu pernyataan Wamendagri Wempi Wetipo merupakan delegitimasi terhadap sikap dan pandangan Presiden Jokowi.

"Ini sdh menyerang pribadi dan harga diri saya sebagai pribadi dan nama baik keluarga sehingga dapat dikenai pasal," kata Benny Sweny

Adapun pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Saya melihat Jhon Wempi Wetipo dengan sengaja membuat narasi di depan publik. Dimana dia menyerang kehormatan dan pembunuhan karkter saya dan Orpa Nari," bebernya.

Lanjut Benny Sweny, atas semua tuduhan itu, maka hari ini dirinya melaporkan Wamendagri, Jhon Wempi Watipo ke Polda Papua.

"Siang hari ini saya akan Polda Papua melaporkan Wamendagri Jhon Wempi Watipo ke Polda Papua dengan membawa serta alat bukti terlampir," tutup Benny Sweny. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Pekan Depan Jalan Alternatif Holtekamp Terancam Dipalang, Ini Pemicunya

Pekan Depan Jalan Alternatif Holtekamp Terancam Dipalang, Ini Pemicunya

Masyarakat adat Kampung Nafri berencana melakukan pemalangan total jalan alternatif Holtekamp pada Rabu pekan depan.

Gubernur Papeg Lantik Hamka Yelipele Gantikan Ismail Asso Sebagai Wakil Agama Islam di MRP 

Gubernur Papeg Lantik Hamka Yelipele Gantikan Ismail Asso Sebagai Wakil Agama Islam di MRP 

Hamka Yelipele resmi menggantikan Ismail Asso  sebagai anggota  Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Pegunungan Periode 2023-2028  usai dilak

MRP Papua Tengah Pokja Adat : Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

MRP Papua Tengah Pokja Adat : Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Yulius Wandagau menegaskan sege

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer