• Senin, 22 Desember 2025

Satgas Pangan Polda Papua Salurkan 165 Ton Beras SPHP ke Tiga Provinsi

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 11:49 WIB
Satgas Pangan Papua saat melepaskan pendistribusian beras SHP ke sejumlah wilayah di Papua, Kamis (6/11/2025) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Satgas Pangan Papua saat melepaskan pendistribusian beras SHP ke sejumlah wilayah di Papua, Kamis (6/11/2025) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua menyalurkan 165 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke tiga provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Dari total tersebut, Provinsi Papua menerima 95 ton beras, yang akan didistribusikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di masing-masing Polres.

"Untuk Ditreskrimsus sendiri kami mendistribusikan 20 ton”

“Kemudian Polresta Jayapura Kota 10 ton, Polres Keerom 10 ton, Sarmi 10 ton, Supiori 10 ton, dan Kepulauan Yapen 5 ton," ujar Ditreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, selaku Kasatgas Pangan Papua, saat acara pelepasan pendistribusian beras SPHP di Jayapura, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan mendapatkan jatah 30 ton beras, yang akan dibagi ke tiga Polres masing-masing, Jayawijaya 10 ton, Mamberamo Tengah 10 ton, dan Lanny Jaya 10 ton.

Sedangkan untuk Provinsi Papua Selatan, sebanyak 40 ton beras SPHP akan disalurkan melalui Polres Merauke 10 ton, Boven Digoel 10 ton, Mappi 10 ton, dan Asmat 10 ton.

“Ini masih tahap uji petik. Jika animo masyarakat tinggi dan berjalan lancar, maka pendistribusian akan kita lanjutkan dengan jumlah yang lebih besar sesuai kebutuhan daerah," jelas Kombes Pol Era.

Adapun beras SPHP dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp13.500 per kilogram atau Rp67.500 per kemasan 5 kilogram.

Satgas Pangan akan mendata para pedagang penerima beras SPHP untuk memastikan mereka menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.

"Apabila ditemukan pedagang yang menjual di atas harga tersebut, maka izin penjualannya akan dicabut. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Jika ada penjualan melebihi ketentuan, segera laporkan ke Polres jajaran," tegasnya.

Selain itu, untuk daerah dengan biaya pengiriman tinggi, Satgas Pangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar membantu biaya distribusi dari gudang ke titik penjualan.

"Kami harap dengan dukungan Pemda, beras SPHP tetap bisa dijual dengan harga di bawah HET, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dan membutuhkan biaya distribusi tinggi,” pungkas Kombes Pol Era. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

X