CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua, masih mengusut kasus dugaan korupsi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 miliar lebih.
Dari pengusutan yang dilakukan pada Jilid II kasus PON Papua, sebesar Rp10 miliar uang negara berhasil dikembalikan ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari YW, perannya saat itu adalah sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.
Dalam kasus dugaan korupsi PON XX Papua Tahun 2021, statusnya sebagai saksi. YW sendiri sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati Papua bersamaan dengan KY.
“Uang ini (Rp10 miliar) pengembalian dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Sambungnya, dalam kasus ini, status YW sebagai saksi. Namun meski telah mengembalikan uang, tidak menghapus seseorang untuk dipidana.
“Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegasnya.
Kata Nixon, dalam kasus ini sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua, dalam penanganan kasus adalah tajam ke atas dan humanis ke bawah.
“Kami tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses yang bersangkutan,” kata Nixon.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan bahwa ini merupakan perkara prioritas yang sedang ditangani disamping beberapa perkara prioritas lainnya.
“Dalam kasus ini, ada beberapa orang yang kami panggil dan periksa. Dalam pemanggilan tersebut, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang,” pungkasnya. (*)