• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Lakukan Korupsi Proyek Venue PON Aerosport Senilai Rp31,3 Miliar, Kadis PUPR Mimika Ditahan

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:33 WIB
Kadis PU Mimika DRHM bersama tiga tersangka lainnya saat dibawa ke Mapolda Papua untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, Rabu (11/6/2025).(CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Kadis PU Mimika DRHM bersama tiga tersangka lainnya saat dibawa ke Mapolda Papua untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, Rabu (11/6/2025).(CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika.

Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan venue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang digelar pada tahun 2021.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah DRHM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran. PJK sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa konstruksi.

Lalu RK selaku Direktur PT Mulya Cipta Perkasa sebagai penyedia jasa konsultansi pengawasan dan S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Para tersangka telah resmi ditahan di Mapolda Papua sejak Rabu (11/6/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. Nilla, dalam konferensi pers di Kejati Papua, Rabu (11/6/2025) malam.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejati Papua menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi venue Aerosport, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp79.134.000.000.

Dugaan korupsi terungkap dari adanya kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan dari sumber galian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penghitungan fisik oleh ahli konstruksi, volume pekerjaan yang terpasang hanya sekitar 104.470,60 meter kubik dari yang seharusnya 222.477,59 meter kubik sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli hukum keuangan negara, kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp31.302.287.038,04.

"Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka," tegas Nixon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 saksi dan dua orang ahli. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan penanganan perkara ini.

"Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pengerjaan proyek ini," pungkas Nixon (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

X