CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh BK (55) terhadap lima unit mobil milik GY di Jalan Baru Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada, Selasa (12/1/2024) lalu telah divonis majelis hakim.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BK dengan pidana penjara selama enam bulan. Putusan tersebut tidak jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 bulan penjara.
Sidang putusan kasus tersebut terjadi pada, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 20.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura yang disaksikan langsung oleh korban (GY).
Menanggapi putusan hakim tersebut GY sebagai korban mengaku senang dan puas atas putusan dari majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan tersebut setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Terkait dengan putusan sidang hari ini, untuk tuntutan jaksa penuntut umum 10 bulan dan hakim putus enam bulan," kata GY kepada Cenderawasih seusai sidang, Kamis (30/1/2025) malam.
GY mengangap tuntutan tersebut dianggap wajar, karena mungkin hakim punya pertimbangan lain. Pada prinsipnya ungkap GY, ia dan keluarga terima dengan senang hati atas keputusan majelis hakim tersebut.
Adapun kerusakan yang dialami GY diantaranya sebanyak dua mobil dinas dan dua mobil pribadi, kerugian yang ditaksirkan mencapai Rp 20 juta.
"Ada empat mobil yang dirusak BK, dua mobil dinas dan dua mobil pribadi," tandasnya.
BK diketahui merupakan pegawai swasta namun dirinya aktif di dunia politik. Hal itu terlihat dari jabatannya di Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Papua yang pernah menjabat sebagai wakil ketua partai.
Adapun motif terdakwa melakukan itu, yakni masalah keluarga, tetapi GY tidak menjelaskann secara terperinci.
"Iya pernah menjadi wakil ketua Partai Amanat Nasional Provinsi Papua. Saya juga tidak tahu pasti periodenya sampai kapan, mungkin sudah tidak menjabat lagi," pungkas GY. (*)