• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Belasan Miliar Dana PON Segera Disidang

Photo Author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 10:05 WIB
Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak Bank untuk dititipikan dalam kas negara, Selasa (3/11).  (Foto Istimewa)
Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak Bank untuk dititipikan dalam kas negara, Selasa (3/11).  (Foto Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Penyidikan terhadap korupsi dana PON Papua hingga kini terus "digarap". Setelah sebelumnya belasan miliar telah disita pihak Kejaksaan Tinggi Papua, kini yang terbaru adalah penyitaan uang Rp 4 miliar oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua yang diduga hasil korupsi dana PON XX Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi.

"Tim bekerja maksimal dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan baik berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua," ucap Dedy kepada wartawan, Selasa (3/12)

Dedy menyebut hingga saat ini kerugian negara berupa uang tunai dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON senilai Rp 14.804.962.030 dan semua telah titipkan di kas negara melalui Bank BNI dan uang ini nantinya sebagai barang bukti," kata Dedy.

Dedy membenarkan jika dugaan korupsi ini segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Perkara ini akan disidangkan, saat ini prosesnya pra penuntutan, dimana kami tim penyidik berkorinasi dengan Jaksa Peneliti apabila lengkap segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan artinya dilimpahkan untuk disidankan.

Selain itu dari kasus ini penyidik telah  memeriksa 300 orang saksi dengan 4 tersangka dan tak menutup kemungkinan akan bertambah. Disini penyidik juga meminta apabila ada yang oknum  mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara ini, mohon untuk tidak mempercayainya.

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak," pungkasnya. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X