CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Komunitas Pemuda Pembawa Perubahan mendatangi Mapolda Papua pada, Selasa (26/11/204) sekira pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mendesak dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh HAN di Kabupaten Biak Numfor pada, 9 November 2024 lalu.
Massa melakukan orasi dan menyampaikan aspirasinya tepat di depan pintu masuk Polda Papua, serta membentangkan spanduk yang bertulis berbagai tuntutan.
Koordinator aksi demo Jack Pangkali meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Biak Numfor itu. Ia juga turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Papua yang telah sigap menahan HAN untuk dilakukan proses hukum.
" Kami mengapresiasi Polda Papua yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HAN atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap RR (18)," ucap Jack kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Jack menjelaskan kekerasan seksual yang diduga dilakukan HAN dapat berakibat pada penderitaan 'psikis atau fisik. Termasuk menghancurkan masa depan korban.
"Pelecehan seksual memiliki dampak yang sangat merusak, tidak hanya pada kesehatan fisik dan mental korban, tetapi juga pada kehidupan sosial, karier dan pendidikan mereka," jelasnya.
Untuk itu ia meminta Polda Papua untuk tidak memberikan ampun terhadap pelaku dan harus dihukum karena semua sama di mata hukum. Tak hanya itu dirinya juga meminta Kapolri serius menangani kasus ini dan tidak terpengaruh intervensi luar karena menurutnya kasus ini murni kasus asusila.
Menanggapi aksi tersebut Kabag Wasidik Diskrimum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti penyidikan terhadap HAN. Untuk itu ia berharap masyarakat untuk tetap bersabar karena menurutnya yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidaknya adalah pengadilan.
"Nanti di pengadilanlah yang menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidaknya. Tetapi penyidik berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan penyidik berkeyakinan bahwa perbuatannya yang dilakukan bersangkutan adalah melanggar hukum," pungkasnya. (*)