Ceposonline.com, JAYAPURA - Eks Bupati yang juga merupakan calon Bupati Biak Numfor periode 2024-2029 berinisial AHN telah tiba di Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada Jumat (22/11/2024) pagi sekira pukul 10.30 WIT.
Didampingi Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua AHN tampak mengenakan topi coklat bergaris, baju kaus oblong merah dan celana pendek coklat dengan tangan terikat kain hitam.
Dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob, AHN dibawah ke Dit Reskrimum Polda Papua atas laporkan kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial RR (18). Korban diketahui seorang laki-laki yang sudah kenal dengan pelaku sejak korban duduk di bangku SMA kelas XI.
Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Kombes Fauzi menegaskan apa yang telah dilakukan AHN merupakan kejahatan yang luar biasa. "Karena apa yang dilakukan pelaku ini Kejahata luar biasa," tegas Kombes Fauzi, kepada wartawan, Jumat (22/11).
Diketahui AHN ditangkap di kediamannya di Kabupaten Biak, Jumat (22/11) sekira pukul 05.30 WIT. Kombes Fauzi menjelaskan AHN sebelumnya dipanggil namun yang bersangkutan mangkir.
"Kita melakukan pemangilan sebelum kita melakukan pemanggilan terhadap AHN menjadi saksi. Setelah mendapatkan alat bukti laporan dari Polres Biak membuat saya meyakinkan AHN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," jelas Kombes Fauzi.
Kombes Fauzi melanjutkan kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Biak Numfor sejak, 9 November 2024 lalu.
Dia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/X1/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024. (*)