• Senin, 22 Desember 2025

Baru Dua Hari Dilantik, Pj Gubernur Papua Sudah Diingatkan Soal Ini

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Boy Markus Dawir (ceposonline.com/GAMEL)
Boy Markus Dawir (ceposonline.com/GAMEL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Penjabat Gubernur Ramses Limbong baru saja dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (5/8/2024) di Jakarta. Belum juga sampai ke Papua, jenderal bintang dua ini sudah diingatkan untuk keberpihakan terhadap orang asli Papua.

Ramses diingatkan beberapa hal, pertama menyiapkan pejabat pengganti Pj Sekda Papua, kedua untuk pejabat eselon yang sudah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos diminta untuk segera dilakukan pelantikan.

Dan ketiga memperhatikan makna kekhususan dan semangat pemekaran yang dijalankan pemerintah pusat di tanah Papua.

“Saya pikir itu poin – poin yang perlu diperhatikan. Pj Gubernur perlu mengetahui bahwa Papua saat ini ada dalam wilayah adat Tabi dan Saireri sehingga perlu memposisikan anak – anak Tabi Saireri dalam jabatan eselon 2, 3 dan 4 sesuai semangat pemekaran provinsi di Tanah Papua,” kata anggota Fraksi Demokrat, Boy Markus Dawir melalui ponselnya, Selasa (6/8/2024). Ini kata Boy bertujuan agar anak – anak adat bisa kembali ke wilayah adatnya kemudian bisa berkarya dengan menduduki jabatan strategis di wilayahnya masing - masing.

“Selain itu memperhatikan pejabat lain yang memang perlu dilantik agar membantu kerja – kerja Pj sendiri,” tambahnya. Lalu hal lain yang juga dirasa penting adalah Pj Gubernur perlu membentuk tim khusus untuk peningkatan PAD Provinsi Papua.

“Pasalnya kita ketahui sendiri setelah pemekaran APBD Papua anjlok dari Rp 15 triliun turun menjadi Rp 2,6 triliun. Kita membutuhkan tim yang kreatif dan serius menggarap potensi yang ada untuk membantu mendongkrak PAD,” jelasnya.

“Sekali lagi hal lain yang juga penting adalah saat ini tanah Papua sedang dalam semangat pemekaran jadi masing – masing berusaha membangun daerahnya masing – masing dan itu patut dijunjung tinggi oleh mereka yang saat ini bekerja dan berkarya. Ini menjadi kebijakan pemerintah pusat sehingga patut dilakukan sesuai arahan pusat terkait pemekaran itu sendiri,” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X