CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan jika Pengelolaan dana desa boleh digunakan untuk kegiatan apapun di kampung namun harus masuk pada pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM). Ini dua kunci dalam pengelolaan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT) Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan tentu di daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung.
"Setiap kali orang bertanya dana desa itu untuk apa? saya selalu menjawab pengelolaan dana desa boleh apa saja, sebab lebih banyak program yang boleh menggunakan dana desa dari pada yang tidak , kuncinya cuma dua pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM)," ungkapnya Kamis (18/7/2024)
Selagi dana desa digunakan untuk dua kategori itu maka boleh digunakan dalam bentuk kegiatan apapun, namun harus bersentuhan langsung dengan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Artinya program yang bisa menggunakan dana desa ini harus berhubungan dengan dua program utama dari pemerintah.
"Kalau dana desa itu digunakan untuk membangun pagar kantor desa itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) sehingga tidak boleh digunakan untuk itu," kata Halim Iskandar di Wamena.
Sementara penggunaan dana desa untuk Program Stunting, ini bukan hanya sekedar pemerintah dari pemerintah pusat, namun ini satu kebutuhan, ini sebenarnya pemetaan perintah atau tidak sehingga semuanya dikira perintah. Namun yang benar pemerintah pusat mengajak mereka berpikir mana yang menjadi kebutuhan.
"Kalau di satu desa itu ada stunting maka yang dilakukan program stunting, karena kalau perintah dari pusat itu belum tentu menyebutkan 75 ribu desa itu semua stunting, ada desa yang tidak butuh stunting, ada juga yang tidak butuh penanganan Gizi buruk, karena warganya tak ada yang gizi buruk sehingga penggunaanya tidak bisa disamakan semua," kata Menteri Desa
Ia juga menambahkan tugas pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan itu, sehingga pertanyaannya bukan untuk apa, tapi ini masalah di desa yang harus ditangani dengan pengelolaan dana desa, namun selagi untuk pertumbuhan ekonomi dan Peningkatan SDM boleh digunakan.
"Oleh karena itu pemerintah daerah juga harus melihat apa yang menjadi masalah di kampung, kalau memang kampung itu tak ada stunting atau gizi buruk mengapa harus dipaksakan untuk penanganannya karena masalah di kampung itu beda -beda," beber Halim (*)