CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).
Hanya saja, ucapan duka dari KPK yang disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, itu dianggap sebagai ucapan basa basi belaka.
“Ucapan duka dari KPK sebatas basa basi belaka, hanya sekedar menyampaikan empati namun perlakuan terhadap Pak Lukas Enembe selama ini tidak manusiawi,” tegas Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Rabu (27/12/2023).
Perlakuan tidak manusiawi yang dimaksudkan Petrus adalah karena dalam hukum prinsipnya orang sakit tidak boleh diproses hukum.
“KPK tidak pernah punya rasa kemanusiaan dalam melihat kondisi Pak Lukas saat sakit, bahkan ketika kita berkali kali meminta agar Pak Lukas dibantarkan. Namun KPK tak pernah mengabulkan itu,” bebernya.
Baca Juga: Tangis Ridwan Rumasukun Melepas Kepergiaan Lukas Enembe
Menurutnya, pembantaran Pak Lukas baru dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Bahkan, Hakim Pengadilan saat itu mengeluarkan ketetapan bahwa tidak perlu pembantaran. Namun Pak Lukas dirawat sampai sembuh.
"KPK itu tidak pernah memberikan pembantaran kepada Pak Lukas sewaktu sakit, malah setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit memaksa almarhum untuk kembali ke rutan KPK,” tegasnya. (*)