Lebih lanjut, Gobai menegaskan bahwa DPR Papua Tengah telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Orang Asli Papua.
“jika penerimaan CPNS sebelumnya belum memiliki dasar hukum, maka tahun ini dan seterusnya sudah ada. Kami membuat Perda agar OAP bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” tutupnya. (*)