Pj. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik saat menyerahkan DPA kepada salah satu Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Tengah. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
CEPOSONLINE.COM - NABIRE, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada 22 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dari pantauan Ceposonline.com, penyerahan dokumen DPA dihadiri oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, Pj. Sekda Papua Tengah, Fretz Boray, para pimpinan OPD, Pimpinan DPR Papua Tengah, Pimpinan MRP Papua Tengah dan Pimpinan Forkopimda Papua Tengah di Aula Kantor Gubernur, Senin (3/2/2025).
Pj. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan DPA-SKPD ini akan menjadi dasar untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
“ Saya ingin menyampaikan rasa bangga dan syukur karena APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Ini adalah sebuah tonggak sejarah bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya Provinsi Papua Tengah memiliki peraturan daerah tentang APBD.
Sebelumnya, sebagai DOB, APBD kita hanya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” kata Pj. Gubernur Papua Tengah.
Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi produk hukum pertama hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif setelah terbentuknya DPRD Provinsi Papua Tengah pada 6 November 2024.
Menurutnya, Sebagaimana kita ketahui, struktur APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 adalah sebagai berikut: Pertama : Jumlah Pendapatan Daerah: Rp3.881.272.091.833 terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
Rp525.520.666.514, Pendapatan Transfer: Rp2.515.980.548.000 lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp839.770.877.319.
“ Jumlah Belanja Daerah: Rp3.881.272.091.833 terdiri dari: Belanja Operasi: Rp2.354.902.269.388,