CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah mengabulkan upaya hukum kasasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Bemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).
Sebab, keputusan itu mementahkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"KPK apresiasi atas putusan tersebut bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Eltinus Omaleng Kembali jadi Bupati Mimika
Ali mengutarakan, hadirnya putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan. Namun, jaksa KPK masih harus menunggu salinan putusan kasasi MA tersebut.
"Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, KPK akan segera mengeksekusi Eltinus Omaleng untuk menjebloskannya ke penjara.
Hal itu sebagai upaya mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," tegas Ali.
MA sebelumnya mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Terdakwa kasus
korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4/2024).