Wempi menjelaskan, hadirnya MRP di tanah Papua merupakan implementasi dari kebijakan otonomi khusus di Papua.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” tandasnya. (*)