• Senin, 22 Desember 2025

Sopir Angkot Demo di Merauke Papua Selatan, Maxim Indonesia Beri Respons

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi - Maxim Indonesia merespons aksi protes yang dilakukan sopir angkot di Merauke, Papua Selatan pada Kamis 19 Juni 2025 lalu. (MAXIM INDONESIA)
Ilustrasi - Maxim Indonesia merespons aksi protes yang dilakukan sopir angkot di Merauke, Papua Selatan pada Kamis 19 Juni 2025 lalu. (MAXIM INDONESIA)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Maxim Indonesia memberi respons terhadap aksi demo sopir angkot di Merauke pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Dengan ini sampaikan bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Merauke berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia,” ujar  PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam press release yang diterima Ceposonline.com, Jumat 20 Juni 2025.

Untuk menjaga keseimbangan tarif, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Dalam hal ini, Maxim telah mematuhi regulasi tarif transportasi online yang berlaku di wilayah Merauke, Papua Selatan.

“Mengenai aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah demonstran pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa aksi protes tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional penggunaan layanan di aplikasi Maxim,” katanya.

Baca Juga: Sopir Angkot Tolak Kehadiran Maxim di Merauke, DPR Sarankan Hal Ini

Layanan Maxim tetap bekerja secara normal dan terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna maupun mitra pengemudi.

Maxim juga memastikan bahwa pengemudi kami tetap bekerja dengan menjalankan orderan secara normal dan pengguna tetap dapat memesan beragam layanan di aplikasi Maxim seperti biasa.

Adapun dijelaskan, Maxim merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, serta layanan lainnya yang sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 350 kota di Indonesia.

Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi perusakan, pengancaman, hingga melakukan tindakan kekerasan (persekusi) terhadap pengemudi transportasi online.”

“Segala tindakan yang terbukti melanggar hukum akan dilaporkan kepada pihak berwajib.”

Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

Keberadaan Maxim dan Angkutan Kota dan moda transportasi lainnya memiliki target pasar yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Ikut Perangi Stunting, TSE Group Raih Genting Award

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB
X