CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Apolo Safanpo secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Papua Selatan.
Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Apolo dalam jumpa pers di Gedung Negara Papua Selatan, Merauke, Selasa (2/7/2024).
Surat pengunduran diri Apolo telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Breaking News, PJ Gubernur Papua Selatan Ajukan Pengunduran Diri
Lantas apa yang mendasari Apolo mundur dari jabatannya?
Hal ini kaitannya dengan pencalonan diri sebagai Gubernur Papua Selatan.
Dengan niatan inilah Apolo mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Tinjau Banjir di Kurik, Ini yang Dilakukan Pj Gubernur Apolo Safanpo ke Warga Terdampak
Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, para penjabat kepala daerah, baik dari tingkat gubernur hingga bupati/wali kota yang ingin maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.
“Pendaftaran dalam tahapan jadwal yang dirilis KPU RI itu per tanggal 27 Agustus 2024.”
Demikian, 40 hari sebelum tanggal itu adalah 27 Juli 2024.”
“Meskipun demikian, terhitung 1 Juli 2024, kami telah mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri,” ujarnya.
Tak hanya mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri Tito Karnavian, Apolo juga mengirim surat yang sama kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Untuk selanjutnya (saya) mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan pada Pilkada 2024,” sambungnya lagi.