• Senin, 22 Desember 2025

Breaking News, PJ Gubernur Papua Selatan Ajukan Pengunduran Diri

Photo Author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 12:55 WIB
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo didampingi Pj Sekda Papua Selatan Maddaremmeng dan Asisten I Setda Papua Selatan Agustinus Joko Guritno, saat menggelar konfrensi pers di Gedung Negara, Selasa  (ceposonline.com/SULO)
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo didampingi Pj Sekda Papua Selatan Maddaremmeng dan Asisten I Setda Papua Selatan Agustinus Joko Guritno, saat menggelar konfrensi pers di Gedung Negara, Selasa (ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo akhirnya secara terbuka menyatakan diri akan maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilgub) Papua Selatan.

Terkait dengan itu, Pj Apolo Safanpo mengatakan telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Pj Gubernur Papua Selatan terhitung 1 Juli 2024.

‘’Saya sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan ke Menteri Dalam Negeri. Surat pengunduran diri itu sudah saya masukan terhitung sejak 1 Juli 2024 kemarin,’’ kata Apolo Safanpo didampingi Pj Sekda Papua Selatan Maddaremmeng dan Asisten I Setda Papua Selatan Agustinus Joko Guritno, saat menggelar konfrensi pers di Gedung Negara yang menjadi kantor sementara Gubernur Papua Selatan, Selasa (02/07/2024).

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, sesuai surat edaran Mendagri terkait dengan para Pj gubernur, Pj bupati dan Pj walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024 harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.

‘’Pendaftaran di KPU dalam tahapan jadwal yang dirilis oleh KPU RI akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus 2024. 40 hari sebelum tanggal 27 Agustus 2024 adal;ah 27 Juli 2024. Walaupun begitu, terhitung 1 Juli 2024, kami telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri dan juga kepada Presiden Republik Indonesia sebagai penjabat gubernur Papua Selatan untuk selanjutnya mencalonkan diri sebagai calon gubernur defenitif Papua Selatan pada Pilkada serentak 2024,’’ katanya.

Apolo menjelaskan, setelah surat pengunduran diri tersebut dimasukan, dirinya menunggu proses penghentian sebagai gubernur Papua Selatan dalam keputusan presiden (Kepres) dan juga Kepres penetapan dan pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Selatan yang baru.

‘’Selama belum ada Kepres tentang pemberhentian Pj Gubernur Papua Selatan dan belum ditetapkannya Kepres tentang pegangkatan Pj Gubernur Papua Selatan yang baru, kami akan tetap melaksanakan tugas-tugas administratif sampai terbitnya Kepres penghentian dan pengangkatan penjabat Gubernur Papua Selatan,’’ jelasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah pengunduran diri dari Pj Gubernur Papua Selatan ini juga termasuk pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Papua Selatan yang defenitif, karena selain sebagai menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, juga jabatan defenitifnya sebagai Sekda Papua Selatan, Apolo Safanpo mengaku akan mengkonsultasikan hal tersebut lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri.

‘’Salah satu informasi yang kita pakai adalah bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran di KPU adalah calon tersebut tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah,’’ terangnya.

Soal Parpol mana saja yang menyatakan mendukung untuk maju dalam Pilgub Papua Selatan tersebut, Apolo Safanpo mengaku hingga saat ini belum ada karena semuanya masih dalam proses. ‘’Semuanya masih dalam proses,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X