opini

Kesetaraan dan Pemerataan Hak-hak Menjadi Landasan Utama untuk Membangun Masyarakat Adat di Kabupaten Keerom

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:14 WIB
Laurens Borotian saat pose dengan masyarakat adat di Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu.(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

 


Oleh: Laurens Borotian

Masyarakat adat adalah subjek utama yang memiliki hak penuh atas tanah, adat-istiadat, budaya, dan kehidupan sosialnya. Di Papua, termasuk di Kabupaten Keerom, masyarakat adat bukan hanya pewaris sah warisan leluhur, tetapi juga penjaga identitas aslinya di setiap suku.

Oleh karena itu, setiap suku di dalam bentangan alam keerom tentunya indentik dengan pelayanan pembangunan di wilayahnya yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adatnya.

Hak-Hak Masyarakat Adat: Hak masyarakat adat mencakup hak ulayat, hak budaya, hak politik, serta hak sosial-ekonomi. Di Papua Secara khusus di Keerom, hak ulayat—hak kolektif atas tanah dan sumber daya alam memiliki nilai fundamental, karena tanah adalah identitas sekaligus sumber kehidupan.

Pengakuan ini juga telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 45 Pasal 18B menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak – hak masyarakat hukum adat dan Undang-undang Otonomi Khusus Papua dan deklarasi internasional seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Namun, masih terlihat jauh dari implementasi di lapangan karena tantangan berupa konflik lahan, investasi tanpa konsultasi, dan marginalisasi ekonomi sering kali membuat masyarakat adat menjadi penonton di tanah sendiri.

Adapun konsep dasar pembangunan masyarakat adat pembangunan masyarakat adat harus berlandaskan pada tiga pilar.

Pertama, pengakuan dan perlindungan hak-menjamin hak ulayat.

Kedua, partisipasi dalam pengambilan keputusan.

ketiga, perlindungan dan pelestarian budaya.

Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal dengan mengembangkan sektor-sektor seperti pertanian organik, perikanan darat, ekowisata, dan kerajinan khas.

Pelestarian lingkungan dan budaya dengan memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem hutan, sungai, dan adat istiadat yang menjadi sumber keberlanjutan hidup.

Model pembangunan yang perlu menjadi perhatian Keerom adalah community-based development (metode bottom – up ). Dimana masyarakat menjadi perencana, pelaksana, dan pengawas. Para pendonor dan pihak swasta hanya berperan sebagai fasilitator atau penyedia sumber daya.

Pembangunan SDM masyarakat adat: Penguatan sumber daya manusia (SDM) adalah kunci agar masyarakat adat dapat mandiri dalam menghadapi perubahan zaman. Ada tiga prioritas yang harus dikerjakan.

Pertama, pendidikan kontekstual dan aksesibel. Metode yang memadukan pengetahuan modern dengan kearifan lokal. Pendidikan vokasi berbasis potensi wilayah seperti pengelolaan pertanian, perbatasan, dan perdagangan lintas negara (Keerom berbatasan langsung dengan PNG).

Kedua, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan: Pelatihan pengelolaan hasil pertanian dari tradisional kepada pertanian modern seperti penanaman (kopi, kakao ataupun tanaman hortikultura) hingga tahap pemasaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Membangun Fondasi dan Identitas Pegunungan Papua

Kamis, 2 Januari 2025 | 13:17 WIB

Pengisian Anggota DPRP Jalur Pengangkatan

Kamis, 28 November 2024 | 10:45 WIB

BAYI YESUS

Kamis, 21 Desember 2023 | 19:10 WIB

MEMAHAMI SUASANA KEBATINAN ORANG ASLI PAPUA

Minggu, 19 April 2020 | 23:19 WIB

Dialog Sektoral untuk Asmat

Jumat, 27 April 2018 | 14:05 WIB