Oleh: Laurens Borotian
Masyarakat adat adalah subjek utama yang memiliki hak penuh atas tanah, adat-istiadat, budaya, dan kehidupan sosialnya. Di Papua, termasuk di Kabupaten Keerom, masyarakat adat bukan hanya pewaris sah warisan leluhur, tetapi juga penjaga identitas aslinya di setiap suku.
Oleh karena itu, setiap suku di dalam bentangan alam keerom tentunya indentik dengan pelayanan pembangunan di wilayahnya yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adatnya.
Hak-Hak Masyarakat Adat: Hak masyarakat adat mencakup hak ulayat, hak budaya, hak politik, serta hak sosial-ekonomi. Di Papua Secara khusus di Keerom, hak ulayat—hak kolektif atas tanah dan sumber daya alam memiliki nilai fundamental, karena tanah adalah identitas sekaligus sumber kehidupan.
Pengakuan ini juga telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 45 Pasal 18B menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak – hak masyarakat hukum adat dan Undang-undang Otonomi Khusus Papua dan deklarasi internasional seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Namun, masih terlihat jauh dari implementasi di lapangan karena tantangan berupa konflik lahan, investasi tanpa konsultasi, dan marginalisasi ekonomi sering kali membuat masyarakat adat menjadi penonton di tanah sendiri.
Adapun konsep dasar pembangunan masyarakat adat pembangunan masyarakat adat harus berlandaskan pada tiga pilar.
Pertama, pengakuan dan perlindungan hak-menjamin hak ulayat.
Kedua, partisipasi dalam pengambilan keputusan.
ketiga, perlindungan dan pelestarian budaya.
Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal dengan mengembangkan sektor-sektor seperti pertanian organik, perikanan darat, ekowisata, dan kerajinan khas.
Pelestarian lingkungan dan budaya dengan memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem hutan, sungai, dan adat istiadat yang menjadi sumber keberlanjutan hidup.
Model pembangunan yang perlu menjadi perhatian Keerom adalah community-based development (metode bottom – up ). Dimana masyarakat menjadi perencana, pelaksana, dan pengawas. Para pendonor dan pihak swasta hanya berperan sebagai fasilitator atau penyedia sumber daya.
Pembangunan SDM masyarakat adat: Penguatan sumber daya manusia (SDM) adalah kunci agar masyarakat adat dapat mandiri dalam menghadapi perubahan zaman. Ada tiga prioritas yang harus dikerjakan.
Pertama, pendidikan kontekstual dan aksesibel. Metode yang memadukan pengetahuan modern dengan kearifan lokal. Pendidikan vokasi berbasis potensi wilayah seperti pengelolaan pertanian, perbatasan, dan perdagangan lintas negara (Keerom berbatasan langsung dengan PNG).
Kedua, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan: Pelatihan pengelolaan hasil pertanian dari tradisional kepada pertanian modern seperti penanaman (kopi, kakao ataupun tanaman hortikultura) hingga tahap pemasaran.
Peningkatan kemampuan literasi digital untuk akses pasar dan informasi. Penguatan koperasi adat sebagai wadah ekonomi bersama, sehingga dapat mengubah daya lenting.
Ketiga, kesehatan dan gizi masyarakat: Program kesehatan yang ramah budaya dan melibatkan tenaga kesehatan lokal. Edukasi gizi untuk mengurangi stunting yang masih menjadi masalah di beberapa distrik di Keerom.
Pembagian suku dan wilayah adat juga tidak kalah pentingnya, karena ini merupakan bagian dari strategi pemerataan hak masyarakat adat.
Pembagian suku dan wilayah adat bukan sekadar penanda identitas etnis atau batas wilayah secara adat, tetapi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan hak-hak masyarakat adat.
Di banyak daerah, khususnya Papua, pengakuan atas struktur sosial adat ini menjadi kunci agar setiap kelompok memperoleh akses setara terhadap sumber daya, pelayanan, dan kesempatan pembangunan.
Masyarakat adat memiliki sistem sosial yang dibentuk selama ratusan tahun, di mana suku, marga, dan kampung memiliki hak dan kewajiban yang jelas atas wilayah ulayat.
Pembagian wilayah adat ini secara alami menjadi mekanisme distribusi sumber daya seperti tanah, hutan, dan sungai yang adil sesuai kesepakatan leluhur.
Pengakuan resmi terhadap pembagian suku dan wilayah adat akan mencegah terjadinya ketimpangan akses maupun hak-hak adat.
Data suku dan wilayah adat membantu pemerintah menentukan prioritas pembangunan secara proporsional dan juga merata .
Meski memiliki manfaat besar, pembagian suku dan wilayah adat juga memerlukan mekanisme pengelolaan yang matang. Konflik batas wilayah, tumpang tindih klaim, dan kurangnya data resmi sering menjadi penghambat.
Oleh karena itu, diperlukan pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pihak independen.
Pembagian suku dan wilayah adat adalah fondasi pemerataan hak-hak masyarakat adat. Dengan pengakuan resmi, setiap kelompok akan memiliki posisi yang setara dalam pembangunan dan pemanfaatan sumber daya.
Di Keerom, hal ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga harmoni, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di tanahnya sendiri. Pembangunan yang mengabaikan struktur adat hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.
Sebaliknya, pembangunan yang berpijak pada pembagian wilayah adat akan menguatkan persatuan dan kemakmuran bersama.
Penutup: Masyarakat adat di Kabupaten Keerom, adalah fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan tanah dan budaya. Mengabaikan hak dan peran mereka sama saja dengan meruntuhkan pilar pembangunan yang kokoh.
Pembangunan di Keerom tidak boleh hanya diukur dari beton yang berdiri atau jalan yang terbentang, tetapi dari sejauh mana masyarakat adat berdiri tegak sebagai tuan di tanahnya sendiri, berdaya secara ekonomi, cerdas secara pendidikan, sehat secara jasmani, dan bangga dengan budayanya. (*
Editor : Elfira Halifa