• Senin, 22 Desember 2025

Firli Bahuri Dilengserkan, Berikut 4 Calon Pimpinan KPK yang Baru

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 13:36 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (JAWA POS PHOTO)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (JAWA POS PHOTO)

Presiden juga akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku dalam undang-undang, untuk mengirimkan usulan nama capim KPK pengganti Firli Bahuri tersebut.

"Seperti yang telah disampaikan Presiden pada media, Sabtu 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses.”

“Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon pimpinan KPK pengganti ke DPR," tegas Ari.

Baca Juga: Bupati Raja Ampat dan Eks Wali Kota Sorong Dipanggil KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa Ketua KPK definitif akan kembali dipilih oleh DPR RI.

Tentunya, setelah DPR RI memilih pengganti Firli Bahuri usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta mengundurkan diri lantaran terbukti melanggar etik berat.

"Pemilihan Ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima, melalui proses di DPR RI, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua," ujar Ghufron dikonfirmasi, Senin (1/1/2023).

Sepeninggal Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK.

Karena itu, posisi Pimpinan KPK definitif hanya ada empat orang.

"Posisi pimpinan KPK saat ini sudah definitif menjadi empat orang setelah pemberhentian Pak Firli secara tetap telah keluar surat keputusan presiden (Keppres)," ungkap Ghufron.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Tambrauw dan Pj Wali Kota Sorong, Ada Apa?

Oleh karena itu, Presiden Jokowi akan memilih dua capim KPK yang pada 2019 lalu tidak lolos, diserahkan ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Nantinya, DPR akan memilih satu untuk melengkapi posisi Pimpinan KPK.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpian KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," pungkas Ghufron. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X