CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Seorang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditutut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Diketahui, terdakwa dimaksud berinisial YB dan merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika (pn-timikakota.go.id), Jumat (14/11/2025), tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa YB terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa YB ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona pada Rabu, 30 Juli 2025 membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, penangkapan YB dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/286/VII/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat oleh korban Dheny Ardiansyah Simon, yang juga seorang anggota Polisi.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor merek Yamaha SE88 warna hitam di depan rumahnya Jalan Sam Ratulangi, pada Minggu, 20 Juli 2025.
Korban memarkir sepeda motornya di depan teras rumah. Pada suatu pagi di hari Minggu, saat korban terbangun dan hendak berangkat ibadah, ia mendapati sepeda motor tersebut tidak berada di tempat parkir.
YB setelah ditangkap, petugas menyita 1 unit sepeda motor Yamaha sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman pidana penjara atas kasus serupa.
Kasus pertama dilakukan YB pada tahun 2021, ia dihukum pidana 1 tahun 2 bulan penjara.