Namun, saat ini banyak juga yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sementara diproses.
“Ada beberapa yang sudah mengundurkan diri, jadi prosesnya itu kita setujui, kita kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKN memasukkan ke dalam sistem—dapat rekomendasi baru kita kirim baru saya buat SK Pemberhentian."
"Tapi, habis itu dia bisa ikut lagi yang penting pangkatnya memenuhi,” pungkasnya. (*)