“Jadi itu kegiatan-kegiatan yang tidak berkontrak di tahun 2025, khusus di DAK,” lanjutnya.
Marthen mengatakan, anggaran DAK untuk kegiatan-kegiatan tersebut kata Marthen tidak ditransfer ke OPD dimaksud lantaran akibat gagal kontrak.
Lanjut dikatakan, ini dikarenakan pemerintah pusat menganggap daerah tidak mampu melaksanakan program.
Ia menambahkan, akibat gagal kontrak ini akan berpengaruh pada besaran DAK di tahun depan yang mana saat ini pemerintah pusat tengah menerapkan efisiensi anggaran ke daerah.
“Seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa ada efisiensi yang akan berpengaruh ke daerah,” pungkasnya. (*)