• Senin, 22 Desember 2025

Johannes Rettob Ajak Masyarakat Mimika Taat Bayar Pajak

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 13:56 WIB
Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terpilih pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Sabtu (8/11/2025),  (CEPOSONLINE.COM/WAHYU)
Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terpilih pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Sabtu (8/11/2025), (CEPOSONLINE.COM/WAHYU)

Setelah sembilan tahun lamanya, APBD Mimika naik menjadi Rp6,1 triliun dengan pajak daerah berkisar Rp 400 miliar. 

Jika dibandingkan dengan dana transfer, pajak daerah Mimika masih relatif kecil, hanya di angka 8 hingga 10 persen dari nilai APBD Mimika.

Namun kata Dwi, Bapenda terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap tahun.

Dia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan optimal realisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan empat komponen utama yang harus dipenuhi agar berjalan secara baik dan berkelanjutan.

Komponen dimaksud yakni regulasi; seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), SK Bupati, dan SK Kepala Bapenda. 

Kemudian, sumber daya pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan kapabilitas, kesiapan infrastruktur pendukung (IT, hardware, software, kantor yang layak dan kendaraan). 

Lalu, juga koordinasi dan integrasi sinkronisasi internal dan eksternal yang dilakukan dua sisi antara pemerintah dan wajib pajak.

Lanjut disampaikan, sehubungan dengan regulasi pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberlakukan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perbup nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

Ketiga regulasi ini kata Dwi menjadi acuan dasar dalam pengelolaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Mimika. 

Selanjutnya, program nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Perbup nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Perbup nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Kedua Perbup ini untuk mensukseskan program nasional yakni pembangunan tiga juta rumah di wilayah Indonesia,” tukasnya. 

Sementara itu, sebelumnya pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIT seluruh rangkaian kegiatan ini diawali dengan Bapenda Fun Run diikuti kolega ratusan peserta.

Bapenda Fun Run dilaksanakan dengan rute Jalan Yos Soedarso - Jalan Belibis - Jalan Budi Utomo - Jalan Hassanudin dan kembali finish di Kantor Bapenda.

Seusai finish, beberapa peserta Bapenda Fun Run mendapatkan pengalungan medali dari panitia pelaksana. 

Selain itu, dalam kegiatan ini Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria penilaian serta penarikan undian kumpulan struk masyarakat yang menginap di hotel, restoran dan hiburan yang telah dipasang alat Empos dan alat TMD mulai Juli hingga 31 Oktober 2025. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X