• Senin, 22 Desember 2025

Mimika Resmi Dimekarkan, Tambah Dua Distrik Baru Mimika Gunung dan Mimika Utara

Photo Author
- Sabtu, 1 November 2025 | 10:51 WIB
Bupati Mimika, Johannes Rettob sedang menyampaikan amanatnya pada seremoni pemekaran distrik baru di Mimika. (Diskominfo Kabupaten Mimika).
Bupati Mimika, Johannes Rettob sedang menyampaikan amanatnya pada seremoni pemekaran distrik baru di Mimika. (Diskominfo Kabupaten Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Kabupaten Mimika kini bertambah dua distrik baru yang merupakan hasil pemekaran dari Distrik Iwaka dan Kuala Kencana.

Adapun kedua distrik masing-masing diberi nama Distrik Mimika Gunung dan Distrik Mimika Utara.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa pemekaran ini sebagai bagian dari upaya memperluas layanan pemerintahan hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Mimika.

Johannes juga menunjuk dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Pelaksana Kepala Distrik.

Untuk Distrik Mimika Gunung Johannes menunjuk Primus Wamoni selaku Pelaksana, sedangkan Distrik Mimika Utara yakni Jery Diwitou.

Johannes pun menerangkan bahwa pembentukan dua distrik itu bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

“Sebulan sekali pegawai kita akan datang lakukan pemeriksaan kesehatan gratis di sini, juga buka pendaftaran KTP di tempat ini," kata Johannes dalam amanatnya pada acara pemekaran yang berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

"Kita akan bentuk kampung-kampung persiapan, sesuai masukan 22 kampung. Sementara akan dibangun satu pustu di wilayah ini,” ujarnya menambahkan.

Bupati menambahkan, wilayah Distrik Mimika Utara nantinya akan mencakup hingga Kapiraya untuk mendukung pembangunan jalan dan konektivitas antarwilayah.

Nantinya, pemerintah akan membangun kantor distrik sementara untuk mendukung jalannya pemerintahan.

“Mulai tahun depan kita bangun infrastruktur, kesehatan, ekonomi di wilayah perbatasan. Saya punya rencana bangun dari kampung ke kota,” tegas Johannes.

Sementara itu, Johannes juga menyebutkan bahwa penamaan dua wilayah baru tersebut hanya bersifat sementara.

Lanjutnya, pemerintah masih akan melakukan evaluasi dan mengambil keputusan resmi terkait nama dua distrik tersebut dikarenakan menurut Johannes penamaan wilayah harus disesuaikan dengan aturan pemerintah dan memperhatikan sejarah adat serta kesepakatan masyarakat adat yang mendiami daerah itu.

Johannes menyebutkan, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur tata cara pembentukan dan penataan wilayah kecamatan—atau distrik di Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X