CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Mimika pada Senin malam, 15 September 2025.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Hempy mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HP (32), dan FNR (31).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial HP ditangkap di Jalan Busiri Ujung, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Jalan Kelapa Dua Timika, Jalur I.
Dijelaskan, pada hari Senin, 15 September 2025 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait adanya peredaran narkotika yang kerap terjadi di Jalan Busiri Ujung Timika.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi, langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mengamankan tersangka berinisial HP.
Dari tangan pelaku, tim menemukan 1 (satu) paket palstik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku dan 1 (satu) paket plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu.
Yang bersangkutan kemudian diinterogasi polisi.
“Dari hasil interogasi, tersangka HP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FNR, selanjutnya tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT,” kata Iptu Hempy.
Iptu Hempy menyebut, dari tangan pelaku FNR tim pun berhasil menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu milik pelaku.
FNR pun kembali diinterogasi polisi.
Hasil interogasi, FNR mengaku jika paket narkotika jenis sabu siap edar tersebut adalah miliknya.