CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Mimika.
Kata Kapolres, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk terus mengungkap fakta-fakta lain mengenai kasus ini.
Pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengenai kasus tersebut.
“Uang palsu kita masih tetap lanjut, kita koordinasikan dengan kejaksaan,” kata Kapolres saat diwawancarai di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (15/9/2025).
Adapun rencana pembentukan tim gabungan kata Kapolres akan melibatkan Kejari Mimika dan juga dari pihak TNI.
Hal ini kata Kapolres karena kasus ini merupakan tindak pidana koneksitas.
“Rencana kita akan ada semacam membuat tim gabungan ya, sudah membuat kesepakatan bersama karena ini berkaitan dengan tindak pidana koneksitas. Tim gabungan rencananya dari Kepolisian, Kejaksaan dan dari TNI,” ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan, untuk sementara tersangka yang baru ditetapkan adalah satu orang yang merupakan warga sipil.
“Sementara (tersangka,red) yang sipil baru satu,” jelasnya.
Sedangkan, untuk satu anggota TNI yang juga diduga terlibat kata Kapolres sudah diserahkan kepada Subdenpom.
Diberitakan sebelumnya, peredaran uang palsu semakin menggila dan sangat meresahkan masyarakat di Mimika setelah Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil mengungkapnya.
Pada Selasa, 2 September 2025, Kapolres pihaknya telah mengamankan sebanyak 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Namun diduga jumlah uang palsu yang sudah tersebar di Timika lebih dari itu.
Polisi kemudian mendalami peredaran uang palsu tersebut. Bahkan, Polres Mimika juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat guna menjaring informasi di mana saja titik-titik yang menjadi sasaran peredaran uang palsu.