CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Peredaran uang palsu semakin menggila dan sangat meresahkan masyarakat di Mimika setelah Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil mengungkapnya.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyebutkan bahwa untuk peredaran uang palsu telah ditindak lanjuti.
Bahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 68 lembar uang palsu.
“Yang sudah kami amankan 68 lembar pecahan Rp100.000.”
“Kemungkinan yang sudah beredar lebih dari itu,” ungkap Kapolres, saat ditemui wartawan, Selasa, 2 September 2025.
Kapolres melanjutkan, pihak kepolisian sedang mendalami peredaran uang palsu tersebut di Mimika.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat guna menjaring informasi di mana saja titik-titik yang menjadi sasaran peredaran uang palsu.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya peredaran uang palsu maka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jadi kita sedang dalami untuk peredaran uang palsu yang sudah beredar di Timika kita sedang membuat surat edaran kepada masyarakat di mana titik-titik itu yang disebarkan, dan apabila masyarakat mendapati uang palsu tersebut segera melaporkan ke pihak berwajib.
Sementara itu, pada Minggu, 31 Agustus 2025, polisi mengamankan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA bersama seorang warga sipil berinisial AMS atas dugaan keterlibatan peredaran uang palsu.
Kapolres menyebutkan bahwa kasus ini sedang didalami pihak kepolisian. “Kasus ini sedang didalami,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, oknum TNI yang diamankan telah diserahkan ke Subdenpom untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan hukum militer.
Sementara itu, adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, mengenai adanya peredaran uang palsu di Kota Timika.