CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kuala Kencana.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada Senin (4/8/2025), sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman (SP) 3, Mimika, Papua Tengah.
Ia menyebut, penindakan tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polsek Kuala Kencana, yakni LP/B/13/II/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 17 Februari 2025, dan LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 Agustus 2025.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah M. Saipulloh, warga Jalan Cendrawasih Sp.3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, dan Johny Reymond Fhernando Saragih, warga Jalan Kartini No. 02, Inauga, Mimika Baru.
Iptu Hempy menerangkan, berkaitan dengan pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana yang dipimpin oleh Ipda Y. Tansah Kristiono, bersama 4 personel melakukan tindakan setelah memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku curanmor teridentifikasi berada di area Parkiran Orie Catering.
Setelah polisi melintas di lokasi, yang bersangkutan sedang berdiri di pinggir jalan.
Polisi lalu menangkap pelaku dan dilakukan interogasi. Setelah diinterogasi, pelaku diketahui berinisial LK.
“Pelaku sampaikan bahwa untuk motor tersebut ada di amankan di belakang rumah pak RT kemudian anggota menuju ke rumah pak RT. Saat dirumah pak RT didapat 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih sehingga motor tersebut langsung dibawa ke Polsek Kuala Kencana,” kata Iptu Hempy dalam keterangan tertulisnya, Senin sore.
Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut dan didapatkan informasi bahwa untuk kasus curanmor di Percetakan Batako samping Selaras Ban, pelaku berinisial RW telah melarikan diri ke Wamena.
Namun, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan velg hijau berhasil diamankan di rumah warga di kawasan TSM Karta kencana.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian saat ini di antaranya adalah 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dengan velg hijau, tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna putih PA 2427 HZ.
Saat ini, pelaku LK telah diamankan di Polsek Kuala Kencana dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni RW masih dalam proses pencarian (DPO).
Iptu Hempy menyebut, Kapolsek Kuala Kencana AKP Djimi Reinhard bersama jajarannya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan.