• Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Agama Catat 119 Perceraian di Mimika Papua pada Januari – Juli 2025

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Kantor Pengadilan Agama Mimika, di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah. (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)
Kantor Pengadilan Agama Mimika, di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah. (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)

 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika, telah menangani sebanyak 154 perkara.

Hal ini disampaikan Humas PA Mimika, Muhtar Hak saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Muhtar menerangkan, dari 154 perkara tersebut tak hanya soal perceraian baik gugat maupun talak, namun ada juga jenis perkara yang lain.

Di antaranya yakni Ta’iik Talak, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah, Perwalian Anak, Penguasaan Anak, Nafkah Anak, Waris dan Asal Usul Anak.

Pada bulan Januari, tercatat sekitar 26 perkara.

Kemudian, pada bulan Februari sebanyak 21 perkara, pada bulan Maret 9 Perkara, April 24, Mei 18, Juni 18 dan Juli sebanyak 38 perkara.

Untuk perceraian sendiri, kata Muhtar disebabkan oleh banyak faktor. Namun yang mendominasi adalah pertengkaran terus menerus.

 “Banyak faktor penyebab perceraian di Mimika, namun rata-rata dan kebanyakan dikarenakan pertengkaran terus menerus, hingga ada indikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Muhtar.

Adapun faktor penyebab lainnya karena keterbatasan ekonomi, judi, dan dikarenakan mabuk-mabukan (oleh suami,red).

Kata Muhtar, 154 perkara ini juga didominasi oleh perkara perceraian yang mana kebanyakan diajukan oleh pihak istri. 

“Akumulasi jumlahnya kebanyakan cerai gugat atau istri yang melayangkan, kalau talak ada tetapi tidak banyak,” ujarnya.

Adapun perkara perceraian sendiri berjumlah 119 perkara, 83 diantaranya adalah cerai gugat, 36 lainnya cerai talak.

Selanjutnya untuk dispensasi kawin 6 perkara, isbat nikah 15 perkara, perwalian 9 perkara, pendampingan pendamping anak 1 perkara, lainnya adalah nafkah anak dan asal usul anak 2 perkara dan waris 2 perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X