CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 tahun, setiap sudut kota Timika terpantau mulai diwarnai bendera merah putih hingga umbul-umbul.
Pantauan Cenderawasih pos pada Jumat (1/8/2025), beberapa titik di wilayah Kota Timika juga banyak ditemui penjual bendera.
Di median jalan juga terlihat warna merah putih berjejer sejauh mata memandang, menandakan semarak kemerdekaan yang sudah digencarkan oleh masyarakat dan juga pemerintah daerah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak Kamis, 31 Juli 2025.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Dinas Satpol PP, Ibrahim, mengatakan pemasangan bendera berada pada beberapa titik jalan di wilayah kota Timika.
Sebab bukan hanya Satpol PP saja, tetapi juga melibatkan TNI, Polri, dan Kantor SAR Timika.
“Kalau kami pemasangannya mulai dari Pasar Sentral Timika sampai lampu merah (perempatan Hasanuddin-Budi Utomo,red), sedangkan TNI, Polri dan SAR di sepanjang jalan SP 2 (Jalan Cenderawasih),” ujarnya.
Kata Ibrahim, mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah menerbitkan Surat Edaran.
Adapun legalitas hukum tersebut adalah Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 400.14.4.3/0859/2025 yang berisikan imbauan menyemarakkan HUT kemerdekaan RI ke 80 tahun.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Mimika untuk mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumah, tempat usaha maupun kantor secara serentak mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Dalam imbauan itu ditekankan agar semua pihak yang berkepentingan serta masyarakat Mimika agar memasang dekorasi kemerdekaan, baik umbul-umbul, poster, spanduk, baliho dan hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing.
Kemudian, juga disebutkan dekorasi tersebut dengan menggunakan logo resmi HUT ke 80 RI dalam berbagai media, baik di media sosial, situs web, televisi, dekorasi bangunan dan kendaraan, serta media promosi lainnya.
Lalu, mengibarkan bendera merah putih di rumah atau tempat kerja mulai tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus 2025.
Mengadakan kegiatan kemerdekaan baik secara langsung (luring) maupun online (daring) untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi maka pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT semua masyarakat diimbau untuk menghentikan kegiatan sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, (kegiatan membahayakan jika dihentikan dikecualikan).