CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Senin (21/7/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua itu dipimpin oleh majelis hakim
Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH.
Di kursi terdakwa terdapat lima tersangka yaitu Ade Jalaludin (selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus R.h Mayaut, (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman, (Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa), dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan dalam persidangan itu JPU dari Kejari Mimika telah membacakan surat Dakwaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Aerosport.
"Jadi tadi sidang ditunda oleh majelis hakim selama dua minggu, untuk melanjutkan sidang berikutnya," kata Valery kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Senin (21/7).
Valery menambahkan dengan dimulainya pembacaan surat dakwaan tersebut JPU memastikan akan membuktikan tuduhan terhadap kelima terdakwa.
Satu dari lima terdakwa tersebut adalah Kadis PUPR Mimika yang akan melaku eksepsi, pada Senin (21/7) mendatang, sementara empat terdakwa lainnya dijadwalkan dua Minggu berikutnya.