CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dua warisan budaya dari Suku Kamoro, yakni ukiran patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Perlu diketahui, kekayaan intelektual sendiri terdiri dari dua bagian.
Kekayaan Intelektual Komunal
Kekayaan intelektual komunal terdiri dari empat hal.
Pertama, ekspresi budaya tradisional. Di dalam ekspresi budaya tradisional ini mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional.
Kedua, pengetahuan tradisional; di Tanah Papua, orang pribumi telah hidup berabad-abad lamanya karena adanya pengetahuan tradisional.
Sampai saat ini, masyarakat yang hidup dalam dekade waktu yang cukup lama telah melampaui banyak pengetahuan tradisional untuk menjalani kehidupannya.
Ketiga adalah sumber daya genetik; ada jenis tanaman tertentu, tumbuhan-tumbuhan tertentu dan hewan tertentu yang ada di tanah Papua yang harus dilindungi.
Keempat, potensi indikasi geografis; misalnya di Kabupaten Mimika punya kopi Amungme gol dan yang lain yang juga sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual di pemerintah Republik Indonesia.
Kekayaan Intelektual Personal
Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri dan rahasia dagang.
Dari penjelasan di atas, Patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao yang juga dikenal dengan nama Arapao termasuk Kekayaan Intelektual Komunal.
Berikut adalah penjelasan mengenai ukiran Patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao dari pesisir pantai Mimika.
Baca Juga: Soal Aktivitas Judi Rolet di Pasar Bhintuka Timika, Kapolres: Segera Kita Tindaklanjuti!