• Senin, 22 Desember 2025

Dana Desa Senilai Ratusan Miliar Rupiah akan Dikucurkan untuk Mimika

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 11:18 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Tahun 2025, total Dana Desa yang dikucurkan Kementerian Keuangan RI untuk Kabupaten Mimika mencapai Rp130.178.674.000,00.

Anggaran dengan jumlah fantastis hingga ratusan miliar ini nantinya akan dikelola oleh 133 kampung yang ada 18 distrik di Kabupaten Mimika.

Uang ratusan miliar ini tentu memerlukan pengawasan ketat dalam pengelolaannya karena berpotensi terjadi batas anggaran.

Dengan dikucurkannya dana desa ratusan miliar ini tentu membutuhkan pengawasan yang ekstra. Apalagi, kasus korupsi di Mimika belakangan ini berhasil mencuat ke publik atas kerja keras aparat penegak hukum (APH).

Pihak Inspektorat Kabupaten Mimika pun semakin mewanti-wanti akan pengelolaan dana desa di tangan kepala-kepala desa di Timika.

Sebab, seperti diketahui bahwa dana desa menjadi salah satu anggaran yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan 133 pemerintahan kampung di Mimika hingga pemberdayaan masyarakat kampung.

Belakangan ini, pemerintah sendiri menilai dana desa tersebut tidak berdampak terhadap pembangunan di kampung.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan dana desa di setiap kampung. 

Hal ini juga menyusul beberapa distrik di Mimika yang berada di wilayah pedalaman dengan jarak yang cukup jauh sehingga pengawasan rutin dari Inspektorat masih belum dapat berjalan maksimal.

Primus mengungkapkan, tak hanya jarak yang jauh, anggaran yang terbatas serta kurangnya sumber daya manusia (SDM) di Inspektorat berpengaruh terhadap pengawasan.

 “Sebenarnya kita sudah punya jadwal pengawasan dalam setahun. Tetapi kalau misalnya ada pengaduan, kita bisa melakukan pemeriksaan di luar jadwal tersebut,” kata Primus, Jumat (4/7/2025).

Primus melanjutkan, masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Pengaduan dapat dilakukan dengan menyertakan bukti serta identitas pelapor. Primus bilang, pelapor tak perlu khawatir akan rahasia data diri pelapor sebab tentunya dirahasiakan.

 “Tidak perlu takut melapor karena identitasnya tidak akan dipublikasikan, yang penting kami tetap punya data lengkapnya,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X