CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Seorang narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika bernama Torisin dilaporkan melarikan diri.
Diketahui, Torisin merupakan narapidana kasus narkotika yang kini tengah menjalani masa hukumannya dibui.
Napi kasus narkoba jenis sabu seberat 270,91 gram itu divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara.
Belum usai kasus narkotika yang menjebloskannya ke penjara, kini Torisin kembali menjadi buronan dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur pada tanggal 22 Juni 2025 lalu.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Ghafur, mengatakan bahwa ada beberapa orang petugas Lapas turut berperan aktif dalam kaburnya napi tersebut.
Adapun petugas lapas yang terlibat sebanyak masing-masing berinisial OF dan FA.
Mereka membuka pintu lapas kemudian dua lainnya mengantar tiga orang tahanan keluar, yakni Torisin, Andi Asso dan Saka.
Torisin kemudian berhasil melarikan diri.
Mansur menyebut, petugas Lapas Kelas IIB Timika yang melakukan pelanggaran tersebut kini telah diperiksa.
“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah melakukan pemeriksaan di Kantor wilayah Ditjen Pas Papua di Jayapura sejak hari Senin kemarin,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Lanjut dikatakan, setelah kejadian Torisin yang berhasil kabur itu, tingkat keamanan di Lapas Kelas IIB Timika semakin diperketat.
Selain itu, Lapas juga telah meminta bantuan polisi untuk melakukan pencarian terhadap Torisin yang berhasil kabur.
Adapun Torisin sebelumnya ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024 di depan Sharon Mart Jalan Budi Utomo Timika.
Ia kemudian diproses secara hukum oleh penyidik sebelum akhirnya diadili oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kota Timika di Mimika.