CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akhir-akhir ini menjadi persoalan yang ramai diperbincangkan.
Baru-baru ini, ada temuan Inspektorat Kabupaten Mimika mengenai adanya Indisiplin ASN lingkup Pemkab Mimika pada beberapa OPD yang mengakibatkan terjadinya pemotongan TPP.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024 tentang disiplin ASN yang sudah dijalankan oleh jajaran Inspektorat.
Tampaknya banyak ASN lingkup Pemkab Mimika yang masih belum memahami terkait Perbup tersebut dan masih melakukan pelanggaran. Ada juga pegawai yang sudah memahami kebijakan tersebut.
Dijelaskan, peraturan ini secara khusus mengatur sanksi pemotongan gaji atau ataupun TPP bagi ASN yang melanggar disiplin, seperti tidak mengikuti apel pagi atau tidak masuk kantor.
Peraturan ini kata Petrus diterbitkan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta kinerja para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Perbup itu juga telah dijelaskan secara rinci mengenai standar disiplin yang harus dipatuhi oleh setiap ASN, termasuk kehadiran, kepatuhan terhadap aturan, dan pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, Perbup ini juga berbicara banyak tentang jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang akan diberikan, termasuk pemotongan gaji atau TPP.
Kemudian, peraturan ini juga menjelaskan mengenai prosedur dan mekanisme penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin dan sudah berlaku.
Berkaitan dengan ini, pada apel gabungan OPD di lapangan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (30/6/2025), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte kembali menekankan hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Petrus mengingatkan seluruh pegawai Pemkab Mimika untuk tidak melakukan tindakan menitip absen ke pegawai lain.
Menurut Petrus, ada pegawai yang biasa menitip ke pegawai lain untuk diabsenkan di jam kerja, padahal yang bersangkutan tidak datang tepat waktu atau bahkan tidak masuk.
“Saya minta pegawai stop titip titip absen. Jangan datang jam 10 tapi titip absen di teman jam delapan, stop kelakuan itu,” kata Petrus.
Petrus menjelaskan, Perbup di atas mengatur tentang TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah melalui pegawai yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.