• Senin, 22 Desember 2025

Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan, Pj Sekda Mimika Tekankan 11 Poin Penting di Perda 11/2012

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 09:02 WIB
Potret salah satu ruas jalan di dalam area kota Timika yang biasanya dipenuhi sampah namun kini tampak bersih. (CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Potret salah satu ruas jalan di dalam area kota Timika yang biasanya dipenuhi sampah namun kini tampak bersih. (CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Seperti diketahui, Kabupaten Mimika di pemerintahan yang baru di kini tengah gencar mengkampanyekan tentang kebersihan lingkungan dan mematangkan berbagai kebijakan yang mengatur tentang penanganan sampah.

Termasuk, diberlakukannya kembali Peraturan Daerah (Perda) penanganan sampah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Kemudian, berbagai kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak swasta untuk memerangi sampah di Mimika juga sudah dilaksanakan.

Upaya ini terbilang cukup berhasil dalam menangani sampah di Kabupaten Mimika, meski pada hari-hari tertentu seperti di akhir pekan beberapa titik di area kota masih terlihat tumpukan sampah.

Namun, secara umum budaya membuang sampah sembarangan serta membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan di Kabupaten Mimika perlahan hilang.

Petrus Yumte pun mengajak masyarakat agar mempertahankan hal tersebut, mengingat kebersihan lingkungan di Mimika juga sangat berpengaruh terhadap tingginya angka malaria. 

“Mari kita jaga Kota Timika dengan tetap menjaga kebersihan, atas nama Bupati saya mengajak seluruh warga masyarakat agar bersama-sama pemerintah merawat dan menjaga kota ini mulai dari hal kecil, membersihkan kota ini mulai dari hidup kita, dari rumah-rumah kita,” ungkap Petrus, Sabtu (28/6/2025).

Sementara itu, Petrus juga menyinggung terkait Perda Nomor 11 Tahun 2012 telah mengatur seluruh mekanisme penanganan sampah, mulai dari waktu pembuangan dan lainnya.

Petrus menegaskan, dalam Perda tersebut juga telah mengatur tentang sanksi yang akan dikenakan bagi warga masyarakat yang dengan sengaja melanggar.

Adapun dalam Perda tersebut pada Bab III, pada pasal 6 berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Pada Bab IV, tentang kewajiban dan larangan dimana terdapat 11 poin penting yang ditekankan dalam pasal 16. Bahwa setiap orang dilarang:

  1. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan bermotor, darat maupun laut.
  3. Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.
  4. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 meter kubik.
  5. Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
  6. Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, sungai, taman, sungai, saluran dan tempat umum.
  7. Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas.
  8. Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
  9. Membuang sampah di TPS pada jam 18.00-06.00 WIT.
  10. Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan sekitar TPS.
  11. Membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS/TPA.

Sebelas poin di atas telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di titik-titik yang dilarang oleh pemerintah daerah, Perda ini masih kurang ampuh menangani persoalan sampah di Mimika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X